Satroni Rumah di Padangasambian Denpasar, Pelaku Tak Tahu Jam Tangan Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar
Tersangka pencurian di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar tak tahu barang curiannya seharga Rp 4,5 Miliar.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Teguh Uji (38) asal Demak, Jawa Tengah, yang merupakan tersangka kasus pencurian di rumah kosong, mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut di Pulau Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya bersama kedua rekan lainnya.
Namun, kata Ruddi, tersangka adalah residivis.
"Tersangka Teguh merupakan residivis. Selain di Bali dia sudah pernah melakukan tindak kejahatan di Demak dan menjadi pelaku utama bersama dua orang lainnya," jelasnya.
"Teguh melakukan aksi bersama tersangka Fatkhur Rohman dan WO. Tapi WO ini masih dalam pengejaran, sekarang masih DPO," ungkap Ruddi.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2018 pukul 11.00 Wita, Teguh dan dua tersangka lainnya melakukan pengintaian terhadap rumah milik Anthony Sinaga (44) di Jalan Karang Sari V, nomor 23 Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.
Setelah itu, Teguh dan kedua rekannya mulai beraksi.
Mereka menumpang mobil ke lokasi rumah korban.
Pada hari Minggu 30 Desember 2018 itu, korban Anthony Sinaga baru pulang ke rumahnya pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita.
Ia pun kaget ketika melihat kondisi kunci pagar rumahnya rusak, dan kondisi di dalam rumahnya juga teracak-acak.
Ia kemudian mendapati bahwa sejumlah mata uang asing yang disimpannya serta barang berharga berupa jam tangan raib.
Jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois itu disebut-sebut seharga sekitar Rp 4,5 miliar.