Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Sumut Geledah Rumah Tempat Produksi Ekstasi di Medan Tembung, Amankan 3 Tersangka

Badan Narkotika Nasional menggerebek sebuah rumah di Jln Pukat VII Gang Murni No 19 Kecamatan Medan Tembung, sebagai tempat pembuatan ekstasi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in BNNP Sumut Geledah Rumah Tempat Produksi Ekstasi di Medan Tembung, Amankan 3 Tersangka
Humas BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Sumut dan Polda Sumut mengerebek sebuah rumah di Jln Pukat VII Gang Murni No 19 Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Bantan Timur, Kamis (24/1/2019) jam 19.10 WIB. Foto barang bukti yang berhasil diamankan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN), BKKP sumut dan Polda Sumut menggerebek sebuah rumah di Jln Pukat VII Gang Murni No 19 Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Bantan Timur, Kamis (24/1/2019) jam 19.10 WIB.

Rumah ini ditengarai sebagai tempat pembuatan atau pencetakan narkoba jenis ekstasi.

Keterangan dari Humas BNN yang disampaikan kepada Tribunnews, kronologis penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu tersangka yang dicari BNN terkait clandestine laboratory narkoba di Marelan bernama Robert yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan pada tahun 2017 (DPO), kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.

BNN melakukan penyelidikan dan menemukan TKP sesuai alamat tersebut.

Ketika dalam proses penyelidikan, petugas BNN melihat dua orang sedang melakukan transaksi di depan rumah (TKP).

Anggota BNN melakukan penangkapan dan menemukan sekitar 300 butir ekstasi berwarna cokelat muda di dalam plastik klip dibungkus kertas koran.

Kedua orang tersebut bernama Gunawan dan Irsan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah ditangkap kedua tersangka dibawa untuk menyaksikan penggeledahan rumah.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti antara lain: satu unit alat cetak pil ekstasi, peralatan-peralatan cetak , beberapa jenis prekursor, bahan kimia baik cair maupun padat, serbuk warna warni/bahan siap cetak.

Sedangkan tersangka Robert ditangkap di tempat yang berbeda.

Adapun peran masing-masing tersangka, Gunawan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, Irsan sebagai pemesan/kurir, Robert berperan sebagai perantara dan Acun (napi) sebagai penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi.

Menurut keterangan Gunawan dan Robert, mereka mendapat bahan dari Aavun napi di LP Tanjung Gusta, Medan dan sebagian prekursor didapatkan dari China melalui jasa pengiriman Logistic Internasional.


Sindikat ini sudah satu tahun melakukan kegiatan tersebut dan selalu berpindah-pindah tempat, mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan.

Selesai mencetak, bahan-bahan disimpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur.

Saat ini ke tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Sumut untuk disidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas