Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Bercanda di Warung Pertemanan Bubar, Muji Terbaring Koma Parsilan Ditahan

Muji (55) warga Kembangbilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, masih terkulai lemah di atas kasur perawatan RSUD Dr Koesma

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gara-gara Bercanda di Warung Pertemanan Bubar, Muji Terbaring Koma Parsilan Ditahan
Surya/Mohammad Romadoni
Didamping istri dan anak, korban pembacokan di sebuah warung kopi di Tuban masih terkulai lemah di RSUD Dr Koesma Tuban dan belum sadarkan diri, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Muji (55) warga Kembangbilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, masih terkulai lemah di atas kasur perawatan RSUD Dr Koesma Tuban, Rabu (2/12/2018).

Didampingi istrinya Puntiana dan anaknya Anisah (11), korban pembacokan itu masih dalam kondisi tak sadarkan diri, usai dibacok Parsilan (48) warga Desa Sumurgung, Kecamatan setempat, di sebuah warung kopi di Dusun Lidan, Desa Kembangbilo, Selasa (1/1/2019) sore.

Dari data medis pihak rumah sakit, korban mengalami luka bacok cukup serius, di bagian dada kiri samping, di bawah ketiak sampai punggung panjang 20 cm dan dalam 15 cm.

Kemudian di bagian kepala (dahi) mengalami luka sepanjang 15 cm dengan kedalaman 1 cm.

"Korban masih belum sadarkan diri, baru saja di operasi," kata kepala ruangan Bougenville, Lilik Suharti Amd Kep, saat mengecek kondisi korban.

Sementara itu, Puntiana mengatakan, korban saat itu melerai pertikaian antara Sumari, warga Dusun Koro, Desa Pongpongan dengan pelaku.

Di mana saat keduanya bercanda di sebuah warung kopi, pelaku menghantamkan gelas kaca ke kepala Sumari hingga terluka.

Berita Rekomendasi

Lalu suaminya bermaksud melerai, namun akhirnya menjadi sasaran emosi Parsilan.

"Saat dilerai Parsilan sempat pulang, lalu kembali dan membawa sebilah sabit digunakan untuk membacok Muji. Padahal mereka semua juga saling kenal dan berteman, sudah biasa," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tuban AKP Subagyo menyatakan, pelaku saat ini sudah ditahan karena telah melakukan penganiayaan.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena terjadi salah paham. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, karena mengakibatkan luka-luka berat," Pungkasnya.(Mohammad Sudarsono)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas