Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pengendara Ojek Online Kepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Minta Bebaskan Hilmi

Kedatangan massa aksi, bertujuan untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, salah seorang driver ojek online.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Pengendara Ojek Online Kepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Minta Bebaskan Hilmi
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
Ribuan driver ojek online yang mengatas namakan Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019). TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ribuan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1/2019).

Kedatangan massa aksi, bertujuan untuk mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, salah seorang driver ojek online.

Di depan pagar Gedung PN Surabaya, selain melakukan orasi menuntut bebasnya Hilmi, massa aksi juga melantunkan sholawat secara berbarengan.

Kemudian disusul pembacaan Pancasila yang dikomandoi oleh seorang koordinator lapangan. Dan diakhiri dengan teriakan, "Hilmi Bebas!", secara serentak dan berulang.

Baca: Mahfud MD: Kalau Mau Dipaksakan Bebaskan Baasyir Sekarang, Harus Amandemen Dua Undang-undang

Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menuturkan, meskipun keputusan sidang kasus Hilmi masih membutuhkan lima kali sidang, pihaknya akan terus mengawal kasus hingga putusan hukum diketok hakim.

Namun pihaknya akan terus mendesak agar Hilmi memperoleh penangguhan penahanan.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan kawal terus meski masih ada 5 sidang lagi. Hari ini kami ingin Hilmi mendapat penangguhan penahanan," katanya pada TribunJatim.com.

Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak yang menjadi korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor setelah ditabrak oknum marinir saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang, 17 April 2018 lalu.

Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ribuan Ojek Online Kepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Massa Aksi; Bebaskan Hilmi!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas