Usai Karaoke Bareng, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel Bareng Pelanggannya
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Editor: Hendra Gunawan
"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.
"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik Sukendar. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Usai Temani Karaoke, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel dan Digerebek saat Lagi Berhubungan Badan