Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Karaoke Bareng, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel Bareng Pelanggannya

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Karaoke Bareng, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel Bareng Pelanggannya
TRIBUNJATIM.COM
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menunjukkan barang bukti kasus prostitusi berbalut menemani karaoke yang melibatkan jaringan Mami Eko di Tulungagung, Kamis (31/1/2019). 

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.

"Meski ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian," pungkas Tofik Sukendar. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Usai Temani Karaoke, Pemandu Lagu ini Ngamar di Hotel dan Digerebek saat Lagi Berhubungan Badan

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas