Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengurai Peran Billy Sindoro dalam Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Yang Modusnya Rumit

Sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta pada pekan ini memasuki babak baru yang mulai mengungkap peran terdakwa Billy Sindoro.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengurai Peran Billy Sindoro dalam Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Yang Modusnya Rumit
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro menyimak keterangan seorang saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Jaksa KPK pada sidang ini memanggil sembilan orang saksi, delapan saksi memenuhi panggilan sementara satu saksi lainnya yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak hadir di persidangan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta pada pekan ini memasuki babak baru yang mulai mengungkap peran terdakwa Billy Sindoro.

Menurut dakwaan jaksa KPK, Billy Sindoro disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah stafnya, senilai Rp 16 miliar lebih untuk sejumlah perizinan.

Sejak sidang bergulir pertama pada 19 Desember hingga sidang pada Senin (28/1), dari saksi sebanyak 20 lebih yang dihadirkan mulai dari Neneng Hasanah Yasin hingga Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa, tidak banyak yang mengungkap bagaimana sesungguhnya peran Billy Sindoro.

Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya

Selama sidang dalam kurun waktu itu, jaksa mengungkap penerimaan uang kepada para tersangka yakni Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah ASN Pemkab Bekasi seperti Neneng Rahmi, Jamaludin, ‎Dewi Tisnawati dan Sahat Banjarnahor dari tiga terdakwa, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

‎Hanya pada sidang 4 Januari saja, saksi Edy Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto dari perusahaan pengembang Meikarta yang menyinggung soal Billy. Baru pada Rabu (30/1) lah, peran Billy mulai sedikit terungkap lewat kesaksian Joseph Christopher Mailool, esk petinggi Siloam Hospital Groups yang juga keponakan Billy Sindoro.

‎Pada sidang dengan saksi Mailool itu, jaksa KPK membuka semua percakapan WA antara Mailool dengan terdakwa Henry Jasmen dan Fitradjaja Purnama. Dari percakapan WA itulah, sedikit banyak terungkap bagaimana peran Billy Sindoro.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa, Mailool ini adalah penghubung antara Billy Sindoro dengan terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

Pesan WA itu juga menguatkan bahwa hubungan Mailool dengan Billy sangat dekat. Misalnya saja,pesan WA Joseph ke Fitradjaja yang menyebutkan ia sedang berada di helikopter bersama Billy Sindoro dan James Riyadi.

Baca: Ngakunya Dirampok, Made Ternyata Gelapkan Uang Setoran Bank Rp 80 Juta

Bahkan, dalam percakapan WA itu, Joseph mengirim foto di dalam helikopter. Namun, saat dikonfrontir soal itu oleh penuntut umum KPK, Joseph tidak mengakuinya.

"‎Saya tidak ada di dalam heli. Itu cara halus saya menolak sambungan telpon dari pak Fitradjaja," ujar Joseph di sidang Rabu (30/1).

Jaksa KPK, Yadyn tidak percaya dengan pengakuannya. Menurutnya, bagaimana mungkin Joseph mengelak padahal, pesan WA itu terkirim dari ponsel miliknya. ‎ Apalagi, di pesan sedang di dalam helikopter itu, Joseph mengunggah ruangan kabin helikopter

Tidak hanya itu, jaksa juga menampilkan pesan WA dari Joseph yang menyampaikan pesan dari Billy.
"Pak Fitra tolong hubungi, ada apa nelpon saya," ‎ujar seseorang belum dikenal, mengirim WA ke ponsel Joseph. Dijawab oleh Joseph bahwa ia akan menghubungi Fitradjaja.

Joseph mengelak bahwa pengirim pesan itu adalah Billy Sindoro. Yadyn pun menanyakan apakah tiga terdakwa jika hendak bertemu atau berkomunikasi dengan Billy harus lewat Joseph.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas