Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengurai Peran Billy Sindoro dalam Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Yang Modusnya Rumit

Sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta pada pekan ini memasuki babak baru yang mulai mengungkap peran terdakwa Billy Sindoro.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengurai Peran Billy Sindoro dalam Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta Yang Modusnya Rumit
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro menyimak keterangan seorang saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Jaksa KPK pada sidang ini memanggil sembilan orang saksi, delapan saksi memenuhi panggilan sementara satu saksi lainnya yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak hadir di persidangan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Iya, tapi tidak selalu dengan saya," ujar Joseph.

Jaksa juga mengungkap peran Billy lewat Joseph terkait pemberian uang Rp 500 juta untuk suap Izin Penggunaan dan Pengolahan Tanah (IPPT) senilai total Rp 10,5 miliar ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Hal itu terungkap dari percakapan WA ‎ Mailool dengan terdakwa Henry Jasmen pada Januari 2018. Di pesan WA itu, Mailool mengirim nomor telpon Melda Peni Lestari selaku sekretaris Bartholomeus Toto, pemilik perusahaan pengembang Meikarta.

"Bro. Pls contack Melda ini utk ambil package yang tadi kita bicarakan," kata Joseph dalam pesan WA ke Henry Jasmen pada 9 Januari 2018 yang ditampilkan jaksa di layar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda ‎untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.

Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng ‎agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017.

Jaksa KPK, Yadyn sempat menanyakan apa makna ‎package atau paket tersebut. Namun, Joseph menyangkal paket tersebut sebagai uang senilai Rp 500 juta. ‎Mailool berdalih, paket tersebut adalah mobil dan kunci kamar hotel untuk Henry Jasmen.

Berita Rekomendasi

"Kenapa saksi sebut paket itu mobil, ‎enggak disebut mobil aja langsung, lebih muah," ujar Yadyn. Namun, Mailool keukeuh menyangkal.

Mailool juga mengirim pesan WA ke Henry pada 14 November 2017 via WA. "Bro, pls contach Melda kl sudah berangkat dari Semanggi," ujar Joseph dalam pesan WA yang ditampilkan di layar oleh jaksa.

Menurut dakwaan jaksa, pada November 2017 itu, terjadi pengambilan uang dari Melda oleh Henry Jasmen senilai Rp 1 miliar. Uang diserahkan Edi Dwi Soesianto ke EY Taufik dan uang itu diserahkan ke Neneng Hasanah Yasin terkait IPPT. Namun, Mailool tetap menyangkal.

Mailool juga mengirim pesan WA pada Fitradjaja di tanggal 7 Juni 2018. "Bro, ‎kebutuhan utk Abang pls tunggu aba2 dari kita utk berikan ya. Pls jangan langsung berikan bro," ujar Mailool. Dijawab oleh Henry;

"Ok bro, bapak sudah pesan kok," ujar Henry.

Yadyn menanyakan apakah maksud "bapak" seperti disebut di pesan WA adalah ‎merujuk pada Billy Sindoro, Mailool tetap menyangkal. Padahal, menurut jaksa, keterangan Mailool di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maksud "bapak" merujuk pada Billy Sindoro.

Jaksa Yadyn menyebut, komunikasi itu mengenai pemberian uang Rp 1 miliar untuk ‎Neneng Rahmi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi terkait rekomendasi site plan dan block plan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas