Kecanduan Miras, Pria Ini Nekad Menjambret
Tersangka juga baru saja bebas akibat kasus berbeda setelah dijatuhi hukuman kuringan lima tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - JM (28), pelaku penjambretan di SMK PPN Tanjungsari Jumat (1/2/2019) lalu baru saja menghirup udara bebas enam bulan lalu.
Dia baru saja bebas akibat kasus berbeda setelah dijatuhi hukuman kuringan lima tahun penjara.
Namun, karena gelap mata, dia kemudian kembali melakukan tindak kriminal yang terbilang nekat, melakukan penjambretan di dalam lingkungan sekolah.
Tindakannya itu didorong kecanduannya pada minuman keras, sementara pekerjaannya tidak menghasilkan cukup uang untuk membeli minuman keras.
Hal tersebut diceritakan JM ketika ditemui Tribun Jabar di ruang Reskrim Mapolsek Tanjungsari, Senin (4/2/2019).
"Saya perlu uang untuk membeli minuman (keras)," ujar JM.
JM sendiri bekerja di tempat usaha orangtuanya. Sehari, dirinya mendapat bayaran Rp 100 ribu namun tak cukup untuk menutupi biaya 'jajan' mirasnya.
Baca: Minuman Keras Cap Tikus Kini Jadi Barang Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi Manado
"Ya tidak cukup, saya saja makan masih minta ke orangtua," ujarnya.
JM mengaku, dalam sehari, dirinya bisa minum antara dua hingga tiga botol minuman keras setelah bekerja.
Satu botol minuman keras yang biasa diminum JM, lanjutnya, harganya minimal Rp 80 ribu, sehingga tak cukup bila hanya memakai uang hasil kerjanya.
Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, JM pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi di lingkungan SMK PPN Tanjungsari.
Seorang siswi kelas XII menjadi korban penjambretan saat bermain ponsel di depan ruang kelas.
Situasi saat kejadian terbilang sepi karena bertepatan dengan ibadah Salat Jumat. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka sobek di bagian telapak tangan.