Begini Kronologi Penangkapan Alay, Terpidana Korupsi yang Rugikan Negara Rp 108 Miliar
Saat diamankan Alay bersama anak lelaki dan dua orang lainnya diduga merupakan menantunya
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019)
Alay adalah salah satu dari dua buron paling diburu Kejati Lampung.
Buron satunya adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Baca: KPK Periksa Perdana 2 Tersangka Suap Bupati Lampung Tengah
Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya.
Dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo alias Alay sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.
Sugiarto Wiharjo alias Alay divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yaitu korupsi APBD Lampung Timur.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan Satono terjerat korupsi Rp 119 miliar.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.