Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pemkab Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satunya Tukang Ojek Langganannya

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai Pemkab Jadi Korban Rudapaksa 3 Orang, Salah Satunya Tukang Ojek Langganannya
Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan 

Lalu, pelaku AN yang sudah ada di rumah HE, langsung mengajak korban pulang, dengan diiringi SA dan HE namun, AN ternyata tidak mengantar korban pulang.

AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."

"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang menjadi petunjuk yang mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku.

Baca: Awalnya Diiming-Iming Pewarna Kuku, Pria Berusia 57 Tahun Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Berita Rekomendasi

Polisi berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan, pelaku SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO, adalah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. 

Pelaku AN berperan membekap mulut korban, dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zulfikar. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas