19 Anggota Geng 69 Semarang Ditangkap Polisi, Menangis di Hadapan Orangtua dan Keluarga
Para anggota kelompok remaja bermotor Geng 69 Semarang menangis di hadapan orangtua dan keluarga masing-masing.
Editor: Sugiyarto
Aksi terakhir mereka mengeroyok seorang korban di Jalan Sambiroto Raya, Minggu (3/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Saat ini korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka bacokan di kepala, lengan, dan pinggang.
Kompol Budi Rahmadi menyebutkan, pada hari yang sama kelompok ini juga beraksi di Kelurahan Tandang dan Sendangmulyo.
Selang 1 kali 24 jam dari kejadian itu, petugas pun meringkus mereka.
"Yang dilakukan mereka adalah tindakan melawan hukum berupa penyerangan terhadap seorang korban sehingga mengalami luka. Bukan hanya satu korban, ya. Setiap ketemu calon korban secara acak, mereka menyerang," ungkap Budi.
Setelah diperiksa, tujuh dari 19 orang yang diringkus itu akan ditahan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana. Sisanya menjalani pembinaan.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YRK (21), DF (18), GAP (19), FAP (17), RNR (18), MRE (17), dan AIP (16).
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Motif dari hasil pemeriksaan mereka mencari jati diri. Seolah-olah Geng 69 ini ingin diakui oleh geng-geng yang lain. Mencari bendera," jelasnya.
Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.
"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Kompol Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang. (*)