Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Manusia di Indramayu, Korban Sempat Disekap di Rumah Pelaku
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baihaki
Sejumlah tersangka kasus perdagangan manusia dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.
Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
Berikut fakta-fakta kasus ini:
1. Dijanjikan sebagai SPG
Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.
BERITA REKOMENDASI
Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
2. Ada tersangka berusia 16 tahun
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).