Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Manusia di Indramayu, Korban Sempat Disekap di Rumah Pelaku

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
zoom-in Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Manusia di Indramayu, Korban Sempat Disekap di Rumah Pelaku
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baihaki
Sejumlah tersangka kasus perdagangan manusia dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Berikut fakta-fakta kasus ini:

1. Dijanjikan sebagai SPG

Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.

Berita Rekomendasi

Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

2. Ada tersangka berusia 16 tahun

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas