Pak Kades Dibui 3 Bulan Gara-Gara Telantarkan Istri dan Anak, Begini Ceritanya
Karena hukumannya di bawah 5 tahun, Kades Noh tetapi bisa kembali menjabat pasca selesai menjalani masa hukumannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Baru saja dilantik pertengahan tahun 2018 lalu, oknum Kades berinisial Noh harus merasakan dinginya lantai penjara.
Mirisnya lagi, istri dan anaknya sendiri yang memasukan Noh ke dalam penjara.
Informasi yang dihimpun pos kupang dari warga Desa Toineke menyebutkan, Noh meninggal istri dan anak-anak sejak tahun 2002 lalu karena kepincut wanita idaman lainnya berinisial AT, warga Desa Toineke.
Istri Noh, Martha Paulina Nakliu sempat membawa masalah tersebut ke Polsek Amanuban Selatan.
Noh bahkan sempat ditahan selama kurang lebih dua minggu akibat laporan sang istri.
Namun, karena masalah tersebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya Noh dikeluarkan dari sel tahanan.
Difasilitasi pihak kecamatan Kualin dan tokoh masyarakat setempat, Noh dan istri sepakat untuk berpisah.
Noh tetap membiayai pendidikan anak-anak dan keluar dari rumah karena rumah tersebut akan ditempati istri dan ke empat anaknya.
Noh membangun rumah baru di Desa Toineke yang ditempatinya bersama sang pujian hati barunya.
Baca: Kronologi Lengkap Dosen Politani Kupang Berselingkuh dengan Mahasiswi, Kasusnya Berujung Damai
Sejak tahun 2002 Hingga tahun 2017 sudah tidak ada masalah lagi antara Noh dan istrinya, Martha Nakliu.
Namun, saat Noh diketahui maju sebagai calon kepala desa Toineke, Martha mulai mengusik kembali rumah tangga mereka yang sudah hancur.
Puncaknya, saat Noh menjabat sebagai Kepala Desa Toineke tahun 2018, Martha melaporkan Noh ke pihak kepolisian dan Pemda TTS dengan laporan penelantaran istri.
Setelah melalui persidangan, Noh pun dijatuhi hukuman kurungan 3 bulan 15 penjara di Rutan Soe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.