Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Kades Dibui 3 Bulan Gara-Gara Telantarkan Istri dan Anak, Begini Ceritanya

Karena hukumannya di bawah 5 tahun, Kades Noh tetapi bisa kembali menjabat pasca selesai menjalani masa hukumannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pak Kades Dibui 3 Bulan Gara-Gara Telantarkan Istri dan Anak, Begini Ceritanya
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella 

Laporan Wartawan Pos Kupang Dion Kota
 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Baru saja dilantik pertengahan tahun 2018 lalu, oknum Kades berinisial Noh harus merasakan dinginya lantai penjara.

Mirisnya lagi, istri dan anaknya sendiri yang memasukan Noh ke dalam penjara.

Informasi yang dihimpun pos kupang dari warga Desa Toineke menyebutkan, Noh meninggal istri dan anak-anak sejak tahun 2002 lalu karena kepincut wanita idaman lainnya berinisial AT, warga Desa Toineke.

Istri Noh, Martha Paulina Nakliu sempat membawa masalah tersebut ke Polsek Amanuban Selatan.

Noh bahkan sempat ditahan selama kurang lebih dua minggu akibat laporan sang istri.

Namun, karena masalah tersebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya Noh dikeluarkan dari sel tahanan.

Berita Rekomendasi

Difasilitasi pihak kecamatan Kualin dan tokoh masyarakat setempat, Noh dan istri sepakat untuk berpisah.

Noh tetap membiayai pendidikan anak-anak dan keluar dari rumah karena rumah tersebut akan ditempati istri dan ke empat anaknya.

Noh membangun rumah baru di Desa Toineke yang ditempatinya bersama sang pujian hati barunya.

Baca: Kronologi Lengkap Dosen Politani Kupang Berselingkuh dengan Mahasiswi, Kasusnya Berujung Damai

Sejak tahun 2002 Hingga tahun 2017 sudah tidak ada masalah lagi antara Noh dan istrinya, Martha Nakliu.

Namun, saat Noh diketahui maju sebagai calon kepala desa Toineke, Martha mulai mengusik kembali rumah tangga mereka yang sudah hancur.

Puncaknya, saat Noh menjabat sebagai Kepala Desa Toineke tahun 2018, Martha melaporkan Noh ke pihak kepolisian dan Pemda TTS dengan laporan penelantaran istri.

Setelah melalui persidangan, Noh pun dijatuhi hukuman kurungan 3 bulan 15 penjara di Rutan Soe.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas