Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal akibat Tindak Kekerasan, Lani Divonis 10 Tahun Penjara
Lani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani, terdakwa kasus pembunuhan bayi kembarnya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/2/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA
Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.
Kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.
Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna cokelat.
Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa keluar dari lorong itu.
Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada mayat bayi orok.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Ibu Bayi Kembar Divonis 10 Tahun, Lakukan Kekerasan hingga Anaknya Meninggal
BERITA REKOMENDASI