Buronan Sugiarto Wiharjo Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Kejati Lampung
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.
"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.
Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Saat ditangkap, Alay sedang makan bersama anak dan menantunya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014.
Ia sempat terlacak di Australia.
Menurut Andi, sejak 2014 Alay sudah tidak berada di Lampung.
"Begitu dia selesai menjalani (hukuman) tindak pidana perbankannya, dia kabur, hilang. setelah tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujarnya.
Andi menyebut Alay pernah dicekal.
Namun, diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri.
Ia pun mengakui Alay cukup licin sehingga luput dari kejaran petugas selama empat tahun terakhir.
Alay juga menggunakan identitas baru untuk mengelabui petugas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.