Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Sugiarto Wiharjo Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Kejati Lampung

Buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buronan Sugiarto Wiharjo Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Kejati Lampung
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo (mengenakan masker) alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (8/2/2019). TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

Terakhir, Alay mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.

"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," kata Andi.

Baca: Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal akibat Tindak Kekerasan, Lani Divonis 10 Tahun Penjara

Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait kedatangan Alay di Bumi Ruwa Jurai.

Ia mengaku belum bisa menyampaikan keberadaan Alay lantaran prosedur keamanan.

Pasalnya, Alay sudah dua kali kabur dan menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu.

"Tim sudah meluncur ke sana (Bali). Untuk kapan datangnya, belum bisa kami sampaikan. Karena kami juga menjaga keamanan tim (penjemput)," kata Agus, Kamis.

Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, Alay merupakan buronan ke-10 yang ditangkap tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.624.800.

"Tim Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo berhasil menangkap koruptor asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay," ujar Mukri.

KPK Warning Satono
Pasca tertangkapnya Alay, KPK memberi peringatan keras kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Lembaga antirasuah itu meminta terpidana 15 tahun penjara itu untuk segera menyerahkan diri.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas