Buronan Sugiarto Wiharjo Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Kejati Lampung
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay langsung dimasukkan ke dalam tahanan sementara di Kejati Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Terakhir, Alay mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.
"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," kata Andi.
Baca: Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal akibat Tindak Kekerasan, Lani Divonis 10 Tahun Penjara
Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait kedatangan Alay di Bumi Ruwa Jurai.
Ia mengaku belum bisa menyampaikan keberadaan Alay lantaran prosedur keamanan.
Pasalnya, Alay sudah dua kali kabur dan menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu.
"Tim sudah meluncur ke sana (Bali). Untuk kapan datangnya, belum bisa kami sampaikan. Karena kami juga menjaga keamanan tim (penjemput)," kata Agus, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, Alay merupakan buronan ke-10 yang ditangkap tahun ini.
Berdasarkan Putusan MA RI 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 106.861.624.800.
"Tim Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) yang dicanangkan Jaksa Agung HM Prasetyo berhasil menangkap koruptor asal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay," ujar Mukri.
KPK Warning Satono
Pasca tertangkapnya Alay, KPK memberi peringatan keras kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Lembaga antirasuah itu meminta terpidana 15 tahun penjara itu untuk segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan