Masih Ada 56 Ribu Bidang Tanah di Kota Semarang Belum Bersertifikat
Sisa waktu lima tahun ini dapat digunakan untuk menyelesaikan angka 9 persen bidang tanah yang belum bersertifikat
Editor: Eko Sutriyanto
Dia berharap, masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk segera melengkapi agar sertifikat dapat diterbitkan.
"Padahal sudah didata, diukur, tinggal lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. Pada 2019 jumlahya yang K3 itu 1.794. Pada tahun yang sama kita hanya dapat 5.000 dari pemerintah pusat," katanya.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, warga Kota Semarang yang memiliki sertifikat relatif sangat tinggi.
Dia pun yakin bisa menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditargetkan.
"Sembilan persen warga tersebut dapat terselesaikan mungkin tiga sampai empat tahun lagi. Malah lebih cepat dari target yang dicanangkan pemerintah provinsi dan pusat," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya perlu dukungan masyarakat agar target tersebut dapat tercapai lebih cepat. (eyf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.