Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ada 56 Ribu Bidang Tanah di Kota Semarang Belum Bersertifikat

Sisa waktu lima tahun ini dapat digunakan untuk menyelesaikan angka 9 persen bidang tanah yang belum bersertifikat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masih Ada 56 Ribu Bidang Tanah di Kota Semarang Belum Bersertifikat
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Plh Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang, Imam Sutaryono menuturkan, sekitar 56 ribu bidang tanah di Kota Semarang belum bersertifikat 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Eka Yulianti Fajlin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Plh Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang, Imam Sutaryono menuturkan, sekitar 56 ribu bidang tanah di Kota Semarang belum bersertifikat.

"Jika dipersentasekan sekitar 9 persen tanah yang belum memiliki sertifikat di Kota Semarang," ungkap Imam usai acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Masyarakat di halaman Balai Kota Semarang, Jumat (8/2/2019).

Dikatakannya, seluruh bidang tanah harus terdaftar pada 2025 sesuai dengan kebijakan presiden, tetapi untuk Jawa Tengah ini akan mendahului pada 2023 mendatang sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.

Dia memastikan, sisa waktu lima tahun ini dapat digunakan untuk menyelesaikan angka 9 persen tersebut.

Pihaknya pun berharap program PTSL dari pemerintah ini terus berlangsung.

"Tapi, kami harap masyarakat jangan hanya mengandalkan program dari pemerintah saja. Masyarakat yang mampu ya kami harap mandiri daftar sendiri ke BPN, harus pro aktif. Jangan mengandalkan yang gratisan," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diakuinya, pihaknya belum biasa mengakomodir semua warga masyarakat.

Pada 2018 lalu, pihaknya hanya mendapat jatah 7.400.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 5.661 sertifikat yang memenuhi syarat.

Sementara, sisanya tidak memenuhi syarat.

"Misalnya asalnya tidak memenuhi syarat karena tanah asalnya negara tidak memiliki keterangan rencana kota (KRK), kalau waris tidak dilampirkan keterangan warisnya, surat kematian tidak ada, kelengkapan KTP ahli waris susah. Ini tidak memenuhi syarat. Padahal program pemerintah ini dibatasi waktu," katanya.

Lanjutnya, setelah program tersebut telah berakhir, pihaknya tidak dapat menerbitkan sertifikat. Kemudian, yang tidak memenuhi syarat itu dimasukan ke PTSL Kategori 3 (K3) atau yang tifak memenuhi syarat.

K3 ini akan ditingkatkan K1 atau terbit sertifikat pada 2019.

Dia berharap, masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk segera melengkapi agar sertifikat dapat diterbitkan.

"Padahal sudah didata, diukur, tinggal lengkapi persyaratan kemudian ditertibkan. Pada 2019 jumlahya yang K3 itu 1.794. Pada tahun yang sama kita hanya dapat 5.000 dari pemerintah pusat," katanya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, warga Kota Semarang yang memiliki sertifikat relatif sangat tinggi.

Dia pun yakin bisa menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditargetkan.

"Sembilan persen warga tersebut dapat terselesaikan mungkin tiga sampai empat tahun lagi. Malah lebih cepat dari target yang dicanangkan pemerintah provinsi dan pusat," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya perlu dukungan masyarakat agar target tersebut dapat tercapai lebih cepat. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas