Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Adi Saputra Viral, Akun FB Dicari dan Fotonya Menangis saat Diciduk Polisi Beredar di Medsos

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.

Editor: Rifatun Nadhiroh
zoom-in Nama Adi Saputra Viral, Akun FB Dicari dan Fotonya Menangis saat Diciduk Polisi Beredar di Medsos
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan video seorang pemuda merusak motor usai tak terima ditilang oleh polisi.

Kejadian itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).

Sosok pria di video itu bernama Adi Saputra, dan nama pria berusia 20 tahun itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial.

Setelah videonya viral, kini Adi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

 
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com

 Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran.

Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan video seorang pemuda merusak motor usai tak terima ditilang oleh polisi.

Kejadian itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).

Sosok pria di video itu bernama Adi Saputra, dan nama pria berusia 20 tahun itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial.

Setelah videonya viral, kini Adi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com

 Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran. 

halaman selanjutnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas