Nama Adi Saputra Viral, Akun FB Dicari dan Fotonya Menangis saat Diciduk Polisi Beredar di Medsos
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan video seorang pemuda merusak motor usai tak terima ditilang oleh polisi.
Kejadian itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Sosok pria di video itu bernama Adi Saputra, dan nama pria berusia 20 tahun itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial.
Setelah videonya viral, kini Adi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com
Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.
Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran.
Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan video seorang pemuda merusak motor usai tak terima ditilang oleh polisi.
Kejadian itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Sosok pria di video itu bernama Adi Saputra, dan nama pria berusia 20 tahun itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial.
Setelah videonya viral, kini Adi sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak Adi bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di polres dengan kasus (pasal) 480," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com
Adapun, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.
Sebelumnya, Adi mengamuk saat ditilang polisi di Jalan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Ia ditilang karena membuat sejumlah pelanggaran.