Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Belum Tahu Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama, Terpidana Pembunuh Wartawan

Pencabutan remisi untuk Nyoman Susrama ternyata belum didengar oleh pihak keluarga, salah satunya kakak kandung Susrama, I Nengah Arnawa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Belum Tahu Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama, Terpidana Pembunuh Wartawan
Kolase Tribun Bali
I Nengah Arnawa (kanan), mantan bupati Bangli sekaligus kakak Nyoman Susrama. 

Ia mengungkapkan sebelumnya telah memerintahkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji pemberian resimi terhadap Susrama.

Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

"Kemudian pada Jumat (8/2/2019) telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan. Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujarnya.

Hukuman Seumur Hidup
Susrama mendapat hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa.

Namun Kementerian Hukum dan HAM kemudian memberikan remisi kepada Susrama sehingga hukumannnya berubah menjadi 20 tahun penjara.

Tak pelak keputusan itu memicu reaksi keras dari kalangan wartawan.

Menurut Jokowi, pembatalan remisi bagi Susrama selain atas masukan publik juga karena terkait aspek keadilan.

Revisi atas Keppres 29 Tahun 2018 yang memberikan remisi kepada Susrama telah sesuai dengan mekanisme dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca: Cerita Gloria Elsa Hutasoit, Perias Jenazah yang Tak Ingin Jasanya Dibayar

BERITA TERKAIT

Nyoman Susrama divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan terkait pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8 dan 9 Desember 2008.

Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek‑proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Hasil penyidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama merupakan aktor intelektual pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua korban di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas