Keluarga Belum Tahu Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama, Terpidana Pembunuh Wartawan
Pencabutan remisi untuk Nyoman Susrama ternyata belum didengar oleh pihak keluarga, salah satunya kakak kandung Susrama, I Nengah Arnawa.
Editor: Dewi Agustina
Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut.
Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Berdoa Terbaik
Kakak Susrama, I Nengah Arnawa yang percaya bahwa keadilan hanya ada di alam niskala, juga berharap agar keadilan juga ada di alam sekala untuk memahami harkat, martabat serta hak azasi manusia.
Sebab, selama 10 tahun menjalani masa hukuman, Susrama dinilainya sudah melakukan perbuatan baik.
"Pertimbangannya kan harus ada kemanusiaan. Masa sudah 10 tahun berbuat baik tidak dihargai, dan itupun belum tentu dia (Susrama) salah. Makanya, kita ingin mencari pembunuh yang sebenarnya," ucapnya.
"Jadi kita ingin ada keadilan, mencari pembunuh yang sebenarnya, Kalaupun umpama kita dituntut karena keputusan itu demi Ketuhanan Yang Maha Esa ya kita juga berani, keluarga juga berani mengangkat sumpah. Tiyang berani sumpah pocong, tujuh turunan pun tiyang berani sumpah bahwa adik tiyang, termasuk keponakan, tidak membunuh," tegasnya.
Disinggung soal upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan remisi Susrama, Arnawa mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya.
Dia mengatakan lebih pada berdoa untuk mendapat jalan terbaik.
"Ya kita berdoa lah dulu. Mudah-mudahan ada jalan yang terbaik untuk bangsa ini. Kita prihatin kok semuanya main-main gitu," tandas Arnawa.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya pembatalan remisi Susrama, mengatakan belum mendapat surat resmi dari pusat, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Oleh sebab itu, pihaknya tidak berani memberikan keterangan apapun.
"Sampai detik ini tiyang belum tahu, belum dapat surat resmi dari pimpinan pusat (tentang pembatalan remisi itu). Tiyang belum dapat informasi lebih lanjut mengenai masalah itu. Tunggu sebentar keterangan lebih lanjut nggih, agar tiyang bisa berikan keterangan berdasarkan bukti formal yang sudah tiyang terima secara kedinasan," ungkapnya.
Suwendra menyarankan wartawan agar meminta keterangan lebih lanjut pada Kantor Wilayah (Kanwil Kemenkumham) Bali. Hal ini, kata dia, juga sesuai perintah pimpinan.
"Kalau lebih detailnya silakan ke kantor wilayah ya minta informasi. Karena sesuai perintah pimpinan agar segala keterangan atau jumpa pers berkaitan dengan Nyoman Susrama dijelaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali," tandasnya. (mer/tribunnetwork/fel)
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Arnawa Belum Tahu Remisi Susrama Dicabut Presiden Jokowi