Mulai Diterapkan Rabu, Ini Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang CCTV di Solo
Sanksi terberat dari e-Tilang bagi pelanggar lalu lintas yang akan diterapkan Satlantas Polresta Solo Rabu 13 Februari 2019 yakni pemblokiran nopol.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sanksi terberat dari sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas yang akan diterapkan Satlantas Polresta Solo mulai Rabu 13 Februari 2019 yakni pemblokiran nomor polisi (nopol) kendaraan.
"Sejak pelanggar menerima surat verifikasi kami berikan waktu empat hari," ungkap Kanit Regident Satlantas, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019).
Kemudian lanjut Suryo, pelanggar yang sudah menerima surat verifikasi karena terjerat kamera pengintai atau CCTV, akan diarahkan ke bagian tilang di kantor Satlantas Polresta Solo untuk menerima lembar tilang.
"Jadi pelanggar yang menerima surat verifikasi harus konfirmasi soal screenshot nopol kendaraannya itu," terang dia kepada TribunSolo.com.