Berawal dari Laporan Anak, Pria Hidung Belang Ini Harus Berurusan dengan Polisi
T dijual NH dan TH kepada HR di sebuah tempat penginapan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Januari lalu.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Anak laporkan kelakuan buruk ayahnya yang membeli jasa prostitusi seorang siswi SMP dari dua orang muncikari hingga kemudian ditangkap polisi.
Peristiwa miris tersebut terungkap ketika anak HR (52) curiga dengan kelakuan bapaknya.
Karena curiga, dia kemudian menemui siswi SMP berinisial T (14) yang telah jadi korban prostitusi.
Setelah didesak, T kemudian mengakui perbuatan HR kepadanya.
T diduga menjadi korban prostitusi dan perdagangan orang.
T dijual NH dan TH kepada HR di sebuah tempat penginapan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Januari lalu.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, HR memberikan sejumlah uang kepada T.
Baca: Emak-emak Demo Minta Pria Hidung Belang yang Mememasan Vanessa Angel Juga Dijerat Dihukum
Setelah itu HR menyetubuhi korban satu kali.
Sementara NH dan TH menunggu korban di luar kamar.
Semua ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak berwajib.
Tribun menghimpun beberapa fakta yang terungkap dari kejadian itu:
1. Berawal dari kecurigaan anak
Terungkapnya kasus prostitusi anak di bawah umur dan perdagangan orang ini bermula dari kecurigaan anak HR terhadap gerak-gerik orangtuanya.
Anak HR langsung menemui korban lalu mendengar apa yang sudah dialami T.
Setelah mendengar cerita korban, anak HR langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
2. Polisi Tangkap Pelaku
Aparat kepolisian menerima laporan terkait kejadian ini pada 7 Februari 2019, sesuai Laporan Polisi yang masuk.
Sat Reskrim Polres Ketapang kemudian mengamankan dua tersangka mucikari, NH dan TH di Sandai, Ketapang.
Berikutnya pukul 23.30 WIB kepolisian mengamankan HR di Ketapang.
3. Uang Rp 1 Juta
Sebelum melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih anak-anak, HR memberikan uang Rp 1 juta.
Uang itu menurut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat diserahkan kepada korban lalu diberikan ke tersangka mucikari TH.
Oleh TH, uang itu dibagi, yakni TH memberikan korban uang Rp 300 ribu.
Kemudian TH membelikan NH satu baju kaus.
4. Korban Diantar ke Losmen
Korban dijual oleh TH dan NH untuk memenuhi nafsu bejat HR pada hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian korban diantar oleh TH ke Losmen dan didalam kamar sudah ada HR, setelah itu TH meninggalkan korban.
5. Polisi Sita Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Di antara barang bukti yang disita ada uang tunai Rp 300 ribu, satu unit handphone Oppo, satu handphone Nokia, satu celana jeans dan satu akte kelahiran.