Jadwal Molor, 5 Saksi Mundur dari Sidang Lanjutan Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan
Jadwal persidangan mundur, 5 dari 16 saksi mundur dari sidang lanjutan Bupati Lampung Selatan Nonaktif Lampung Selatan Zaibudin Hasan.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Lampung Selatan, Senin 11 Februari 2019.
Pada sidang yang diagendakan dengan keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 16 saksi.
Keenam belasnya yakni Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M Iqbal, (RS Airan) Ridwan Irawan, Subandi, Mita Andaran Sari, Jengiskan haikal, (Dosen), Siti khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi (Dosen).
Kemudian Tamrin, M lekok, (Tani), Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad RlTarmizi (Pensiunan guru), M Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).
Namun, karena sidang diundur yang seharusnya pukul 9.00 wib menjadi pukul 13.00 wib, sebagian saksi mangkir.
Adapun saksi yang mengikuti sidang yakni Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M Iqbal (Dirut RS Airan), Ridwan Irawan, Jengiskan haikal (Dosen), M Hadi Sufi (Dosen), M lekok, (Tani).
Lalu Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad Tarmizi (Pensiunan guru), M Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).
10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan
Senin, 4 Februari 2019