Produk Makanan Ini Digunakan Sebagai Kode Uang di Kasus Suap Meikarta
Upaya saling memata-matai terjadi dalam penyelidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta oleh KPK
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWD.COM, BANDUNG - Terungkap di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/2/2019), upaya saling memata-matai terjadi dalam penyelidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat saya bersama terdakwa Henry Jasmen menuju kantor Pemkab Bekasi, kami dibuntuti tiga mobil dari belakang. Itu kejadianya saat bulan puasa 2018," ujar saksi Achmad Bahrul Alam.
Ia merupakan sopir pribadi Henry Jasmen sejak Januari 2018.
Awalnya ia tidak menyadari bahwa setiap pergerakannya dibuntuti yang ternyata penyidik KPK.
"Pak (terdakwa) Fitradjaja Purnama yang memberi tahu bahwa kami dibuntuti. Bahkan mencatat semua pelat nomor tiga kendaraan yang membuntuti kami karena mereka mengikuti kami terus," kata Achmad.
Di persidangan, ia mengaku kerap mengantar Henry Jasmen dalam mengurus perizinan Meikarta.
Ia mengaku, suatu hari, sempat ke Puncak, Bogor menemui Taryudi, diperintah oleh Henry Jasmen untuk mengambil "Indomie".
Baca: James Riady Akui Temu Bupati Bekasi namun Tidak Bahas Perizinan Meikarta
Belakangan ia tahu Indomie ini kode untuk uang.
"Saya juga pernah ke Kota Bandung, ke Hotel Tebu bersama Pak Henry Jasmen. Disana ketemu orang lalu saya diminta Pak Herman untuk memindahkan dus berisi air mineral ke mobil sebelah dan yang ambil perempuan berkerudung. Belakangan saya tahu itu isinya uang," ujar dia.
Jaksa KPK, Yadyn membenarkan pelaku suap berhati-hati dalam membagikan uang suap.
Menurutnya, kesaksian Bachrul Ulum memberikan gambaran tersebut.
"Dari Bachrul Ulum sudah bisa dilihat pada proses penyelidikannya, ada kontra intelijen sendiri dari mereka yang mengamati tiga mobil petugas KPK pada proses pengembangan dan pengamatan terhadap mereka," ujar Yadyn.
Di persidangan itu, selain menghadirkan saksi Achmad Bahrul Ulum, juga menghadirkan saksi Edy Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Ackuitition.