Suami Inneke Koesherawati Beli Kamar di Lapas Sukamiskin Rp 700 Juta
Andri Rahmat adalah narapidana di Lapas Sukamiskin yang tersangkut kasus tindak pidana umum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Andri Rahmat, satu terdakwa kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Washid Husen menjadi koordinator jual beli kamar dan renovasi kamar tahanan di Lapas Sukamiskin.
Andri Rahmat adalah narapidana di Lapas Sukamiskin yang tersangkut kasus tindak pidana umum.
"Sebelum saya ada lagi, saya hanya meneruskan saja," ujar Andri Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/2/2019).
Salah satu narapidana yang membeli kamarnya adalah Fahmi Darmawansyah senilai Rp 700 juta.
Tidak hanya itu, Andri Rahmat juga mengkoordinir jasa renovasi kamar tahanan.
Penyelidik KPK sempat menggeledah kamar Andri dan ditemukan uang puluhan juta rupiah.
"Itu uang jasa renovasi kamar. Biayanya tergantung permintaan, berkisar di Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Kalau yang ratusan juta itu mah kamar sudah jadi," ujarnya.
Baca: Cerita Fahmi Darmawansyah Soal Tarif Bilik Asmara yang Ia Bangun di Lapas Sukamiskin
Untuk merenovasi kamar sesuai permintaan itu, diperlukan material yang harus dibawa dari luar.
Untuk membantu memasukan material, ia dibantu petugas lapas.
"Dibantu Pak Slamet Widodo selaku KPLP Lapas Sukamiskin. Uang yang terkumpul dari jasa renovasi kamar itu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan seperti membayar THR," katanya.
Ia menjelaskan soal jasa renovasi kamar itu.
Salah satunya, yang direnovasi jika kondisi kamarnya bocor hingga tembok yang lapuk.
Asep Santika, mantan Kabid Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Subang yang juga terpidana kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih juga harus mengeluarkan uang Rp 100 juta untuk renovasi kamar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.