Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Gudang 88 Demo di Kantor Bupati Maros karena Tak Terima Diupah Rp 1,2 Juta Per Bulan

Para buruh demo lantaran tidak menerima diupah Rp 1,2 juta per bulan. Upah tersebut jauh dibawah UMP.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buruh Gudang 88 Demo di Kantor Bupati Maros karena Tak Terima Diupah Rp 1,2 Juta Per Bulan
Tribunmaros.com/Ansar
Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) yang dipimpin oleh koordinator aksi, Ari Mustari berdemo di depan kantor Bupati Maros, jalan Jenderal Sudirman. TRIBUNMAROS.COM/ANSAR 

TRIBUNNEWS.COM, TURIKALE - Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) yang dipimpin oleh koordinator aksi, Ari Mustari berdemo di depan kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (12/2/2019).

Buruh protes dengan upah yang diberlakukan oleh perusahaan yang ada di komplek Pergudangan 88 Kecamatan Marusu.

Buruh tersebut tidak menerima lantaran diupah Rp 1,2 juta per bulan. Upah tersebut jauh dibawah UMP.

Mereka sudah beberapa kali dijanjikan untuk dinaikkan upahnya, namun perusahaan tidak merealisasikannya.

"Kami hanya diupah Rp 1,2 juta per bulan. Upah itu tidak cukup. Hampir semua buruh, sudah berkeluarga. Uang itu hanya cukup untuk digunakan masing-masing buruh. Terus bagaimana dengan keluarga kami," kata Ari.

Pendemo mendesak Pemkab Maros, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), supaya memperketat pengawasan.

Jika tidak, perusahaan yang di komplek pergudangan 88, berlakukan upah dibawah minimum. Perusahaan leluasa mengupah buruh, lantaran tidak diawasi.

Baca: Renovasi Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin Bertarif Rp 40 Juta - Rp 60 Juta, Fahmi Beli Rp 700 Juta

BERITA REKOMENDASI

"Kami minta Pemkab supaya turun lapangan, dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan di kawasan Pergudangan 88 Marusu," katanya.

Rerata perusahaan di 88 melakukan pelanggaran dari segi perizinan maupun ketenagakerjaan. Pimpinan perusahaan, hanya mau meraup keuntungan banyak, sementara nasib buruh tidak diperhatikan.

Massa diterima oleh Kepala Disnakertrans, Muh Ferdiansyah di gedung Baruga Kantor Bupati Maros.
Ferdi mempersilakan buruh masuk ke kantor bupati, untuk memperjelas tuntutannya.

Pada saat pertemuan berlangsung, tiba-tiba terjadi aksi perdebatan antara kelompok GSBN dengan buruh SPSI Maros yang dipimpin oleh Aswar.

Perdebatan tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP.


SPSI kemudian meninggalkan ruang Baruga. SPSI diduga berpihak kepada perusahaan 88.

Hingga berita ini diunggah, Tribun belum berhasil menghubungi pihak perusahaan dimaksud.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diupah Rp 1,2 Juta Per Bulan, Buruh Gudang 88 Demo di Kantor Bupati

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas