Jaksa KPK Sebut Tanpa Rekomendasi Billy Sindoro, Uang Suap Perizinan Meikarta Tidak Akan Cair
Di persidangan dengan menghadirkan Edy Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Ackuitition atau dikenal Edy Soes
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Peran terdakwa Billy Sindoro dan Toto Bartholomeus mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang berperan penting untuk mengucurkan uang suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Hal itu terungkap di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/2/2019).
Di persidangan dengan menghadirkan Edy Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Ackuitition atau dikenal Edy Soes itu, jaksa KPK memutar percakapan telpon antara Edy Soes dengan terdakwa Fitradjaja Purnama.
Percakapan itu membahas soal penanganan banjir yang mengharuskan pengembang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Di percakapan itu, Fitra menjawab akan melaporkan itu ke terdakwa Billy Sindoro.
"Memang itu percakapan saya. Saat itu, pak Fitra menjawab untuk mengatasi masalah mandegnya perizinan akan lapor dulu ke pak Billy," ujar Edy.
Edy juga berperan mempertemukan James Riady, Toto Bartholomeus dan Billy Sindoro dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menurut dakwaan jaksa, menerima total suap senilai Rp 16 miliar lebih.
"Saat itu pak Toto menghubungi saya, menyampaikan permintaan bahwa pak James Riady dan pak Billy akan menemui bu Neneng. Pak Toto bilang, biasanya kan pak James tidak mau bertemu, tapi sekarang mau bertemu. Jadi ini harus dimanfaatkan," ujar Edy Soes.
Akhirnya, Edy Soes menghubungi EY Taufik selaku ASN Pemkab Bekasi, orang dekat Neneng. "Saya sampaikan ke pak Taufik untuk mengatur pertemuan itu. "Pertemuannya jadi, tapi saya tidak ikut. Sepemahanan saya, pertemuan itu memang membahas perizinan Meikarta," ujar Edy.
Baca: Billy Syahputra Disebut Nikah Siri dengan Hilda, Kriss Hatta: di Negara Kita Gak Boleh Poliandri
Baca: Teringat Nasihat Ayah Ahok Soal Pernikahan, Fifi Lety: Ada yang Gak Mau Dengar
Pernyataannya itu sekaligus membantah kesaksian James Riady pada pekan lalu yang membantah pertemuan dengan Neneng membahas Meikarta dan hanya menjenguk Neneng yang baru melahirkan bayi.
Peran Billy Sindoro kembali diungkit saksi Achmad Bahrul Ulum, sopir pribadi Henry Jasmen. Menurutnya, Henry menyebut Billy Sindoro dengan sebutan Babe atau terkadang Henry.
"Saya sering dengar saja pak Henry menelpon pak Billy, seringkali pakai sebutan Pak Bis, atau Babe. Tapi kalau pak Billy nelpon, pak Henry nyuruh saya ke luar (mobil)," ujar Achmad.
Seperti diketahui, di persidangan menurut Edy Soes, mengungkap soal peran tim pusat yang dikomandoi Billy Sindoro dan tiga terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Ketiganya bergerak secara operasional mengurus perizinan dan melaporkannya ke Billy Sindoro.
Jaksa KPK, Yadyn usai sidang menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan serta percakapan telpon, uang suap yang dikeluarkan dipahaminya, tidak akan keluar tanpa rekomendasi Billy Sindoro.
"Tanpa rekomendasi petinggi itu (Billy Sindoro dan Toto Bartholomeus), uang tidak mungkin keluar. Dan itu sudah kami buktikan di persidangan dengan bukti, keterangan saksi dan percakapan yang kami hadirkan di persidangan. Di percakapan telpon, Fitradjaja mengatakan wajib laporan ke Billy," ujar Yadyn. (men)