Jaksa Terima Pengembalian Uang Proyekj dari Tiga Tersangka Korupsi Sebesar Rp 893 Juta
Pengembalian uang korupsi sebesar itu hanya diantar oleh seorang tersangka yaitu MS tanpa ada pendampingnya
Editor: Eko Sutriyanto
![Jaksa Terima Pengembalian Uang Proyekj dari Tiga Tersangka Korupsi Sebesar Rp 893 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/uang-korupsi-aceh.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ferizal Hasan
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengaman tebing Krueng Samalanga, Bireuen, mengembalikan uang sebesar Rp 893.618.000, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (13/2/2019).
Mereka adalah T Mahyuddin, pemilik perusahaan dan Nazaruddin sebagai Direktur Perusahaan PT Yedecober Jaya Abadi Lhokseumawe dan MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD Bireuen.
Pengembalian uang korupsi sebesar itu hanya diantar oleh seorang tersangka yaitu MS tanpa ada pendamping, sementara dua tersangka lainnya tidak nampak di kantor Kejari setempat.
Pantauan Serambi, uang korupsi sebesar Rp 893.618.000 itu, diterima oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Saifuddin SM MH bersama tiga pegawainya di ruang kerja Kasie Pidsus.
Selanjutnya uang korupsi itu langsung disita oleh pihak kejaksaan setempat.