Lima Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV, Bakal Menerima Surat dari Satlantas Polresta Solo
Lima orang pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo selanjutnya akan menerima surat identifikasi pelat nomor polisi (nopol)
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian menunjukkan rekaman kamera pengawas saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di area Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Launching ETLE tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas yakni sistem tilang dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Lima orang pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo selanjutnya akan menerima surat identifikasi pelat nomor polisi (nopol).
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengungkapkan, ada sejumlah tahapan untuk proses penilangan dengan sistem elektronik (e-Tilang) yang mulai diterapkan hari ini, Rabu 13 Februari 2019.
"Baru di-capture pelat nomor yang terekam kamera pengintai atau CCTV," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/2/2019).
Setelah itu lanjut Syafi'i menuturkan, hasil data yang terekam melalui pantauan di Traffic Management Centre (TMC) itu, kemudian diidentifikasi oleh petugas.
Berita Rekomendasi