Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli, Diduga Pungli Pengurusan AJB Tanah

Lurah Kalibaru berinisial AH terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polresta Depok.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli, Diduga Pungli Pengurusan AJB Tanah
saberpungli.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Kalibaru berinisial AH terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polresta Depok.

OTT dilakukan di kantor kelurahan tersebut, Kamis (14/2/2019).

Lurah tersebut diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

“Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Sabtu (16/2/2019).

Didik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselediki pihak kepolisian.

Dia mengatakan, saat dilakukan OTT, Kamis (14/2/2019) lalu, polisi menyita barang bukti uang Rp 5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pungli tersebut.

“Pada saat OTT, oknum ini tengah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan yang bersangkutan (pelaku) menandatangani saksi di dalam AJB,” ujar Kombes Pol Didik Sugiarto.

Berita Rekomendasi

Didik menambahkan, pelaku melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta) dan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Sementara) dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.

“Nah dalam peristiwa ini pelaku AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Jadi pelaku ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akte Tanah,” ucap Kombes Pol Didik Sugiarto.

Saat ini pelaku tengah dalam pemeriksaan penyidik dan statusnya naik sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Kami juga telah memeriksa empat saksi untuk memperkuat pembuktian,” ucap Kombes Pol Didik Sugiarto.

AH saat ini terkena pasal 12 e, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Di mana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB dan menandatanganin saksi di dalam AJB,” ujar Kombes Pol Didik Sugiarto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Pungli Akta Jual Beli, Oknum Lurah Kalibaru Depok Terjaring OTT".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas