Dua dari 11 Penghuni Rutan Takengon Ditangkap
Mereka melarikan diri dengan cara menjebol plafon serta merusak jeruji besi jendela ruang bendahara Rutan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Dua dari 11 tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, berhasil dibekuk polisi.
Mereka adalah Dedi Setiawan dan Sukri Agus.
Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Takengon, Kamis (21/2/2019), pukul 10.00 WIB, sekitar tujuh jam setelah melarikan diri.
“Saat ini dua orang sudah ditangkap. Sedangkan sembilan orang lagi, masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi kepada Serambinews.com.
Sebelas penghuni Rutan Kelas IIB, Takengon itu kabur pada Kamis (21/2/2019) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Mereka melarikan diri dengan cara menjebol plafon serta merusak jeruji besi jendela ruang bendahara Rutan tersebut.
Para penghuni Rutan Takengon yang kabur, terdiri dari dua orang berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, serta sembilan orang lagi tercatat sebagai narapidana.
Ironisnya, beberapa orang narapidana yang kabur, masa tahanannya hanya tinggal beberapa hari lagi.
Adapun tahanan yang kabur yaitu Zuhri bin Jamil dan Supri Arianto bin Kamaruddin yang tersangkut dengan kasus narkoba.
Keduanya, merupakan tahanan PN Takengon yang masih menunggu proses putusan pengadilan.
Sementara itu, sembilan orang yang telah berstatus narapidana yaitu Dedi Setiawan bin Bardan, Yusriadi bin Zainuddin, Ewin AG bin M Nasir.
Selanjutnya, Nurman bin Yusuf, Sukri Agus bin M Taib, Kaslanto bin Sumawardi, Ihkwan bin Ariskana, Suardi alias Adi Andong bin Jainuddin, dan Fauzi bin Hamdan yang merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.
Para tahanan yang kabur ini pun sempat menggondol dua unit laptop milik petugas Rutan yang disimpan di ruang bendahara.