Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari 11 Penghuni Rutan Takengon Ditangkap

Mereka melarikan diri dengan cara menjebol plafon serta merusak jeruji besi jendela ruang bendahara Rutan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua dari 11 Penghuni Rutan Takengon Ditangkap
Serambinews.com
Kepala Rutan IIB Takengon, Sugiyanto, mengamati sel karantina yang dijebol 11 tahanan untuk melarikan diri pada Kamis (21/2/2019) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Mahyadi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Dua dari 11  tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, berhasil dibekuk polisi.

Mereka adalah  Dedi Setiawan dan Sukri Agus.

Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kota Takengon, Kamis (21/2/2019), pukul 10.00 WIB, sekitar tujuh jam setelah melarikan diri.

“Saat ini dua orang sudah ditangkap. Sedangkan sembilan orang lagi, masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi kepada Serambinews.com.

Sebelas penghuni Rutan Kelas IIB, Takengon itu kabur pada Kamis (21/2/2019) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

Mereka melarikan diri dengan cara menjebol plafon serta merusak jeruji besi jendela ruang bendahara Rutan tersebut.

Berita Rekomendasi

Para penghuni Rutan Takengon yang kabur, terdiri dari dua orang berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, serta sembilan orang lagi tercatat sebagai narapidana.

Ironisnya, beberapa orang narapidana yang kabur, masa tahanannya hanya tinggal beberapa hari lagi.

Adapun tahanan yang kabur yaitu Zuhri bin Jamil dan Supri Arianto bin Kamaruddin yang tersangkut dengan kasus narkoba.

Keduanya, merupakan tahanan PN Takengon yang masih menunggu proses putusan pengadilan.

Sementara itu, sembilan orang yang telah berstatus narapidana yaitu Dedi Setiawan bin Bardan, Yusriadi bin Zainuddin, Ewin AG bin M Nasir.

Selanjutnya, Nurman bin Yusuf, Sukri Agus bin M Taib, Kaslanto bin Sumawardi, Ihkwan bin Ariskana, Suardi alias Adi Andong bin Jainuddin, dan Fauzi bin Hamdan yang merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Para tahanan yang kabur ini pun sempat menggondol dua unit laptop milik petugas Rutan yang disimpan di ruang bendahara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas