Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Terdakwa Kasus Meikarta Dituntut Jaksa, Billy Sindoro Dituntut Paling Lama

Billy dituntut hukuman penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Terdakwa Kasus Meikarta Dituntut Jaksa, Billy Sindoro Dituntut Paling Lama
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro (kiri) dan Henry Jasmen menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat dari saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019). Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Jisman Samosir, I Gede Panca Astawa, dan Dian Hendrawan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNNEWS.COM, BANDUNG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta, menuntut terdakwa Billy Sindoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau dakwaan kedua.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa bersalah melakuk‎an tindak‎ pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riyana di ruang sidang I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2).

Jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Billy Sindoro tidak mendukung program pemerintah dan pernah dihukum karena kasus suap. Adapun hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

Adapun untuk terdakwa Henry Jasmen, jaksa KPK menuntut Henry bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Menurut jaksa, Henry Jasmen selama persidangan memberikan keterangan berbelat belit.

"‎Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Adapun untuk dua terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dituntut lebih rendah dari Billy Sindoro dan Henry Jasmen.

Jaksa menilai Fitradjaja dan Taryudi meski perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, namun keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesalinya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta untuk terda‎kwa Fitradjaja Purnama dan Taryudi," ujar I Wayan. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas