Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkampanye Menggunakan Fasilitas Pendidikan Pemerintah, Dua Caleg Golkar Divonis

Soal dicoret atau tidak sebagai caleg, Jaksa menyerahkan sepenuhnya keputusan itu Bawaslu dan KPU

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkampanye Menggunakan Fasilitas Pendidikan Pemerintah, Dua Caleg Golkar Divonis
JPU Kejari Banjarbaru
Eksekusi terdakwa kasus tindak pidana pelangaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari caleg Partai Golkar yang ada di Kota Banjarbaru akhirnya dilaksanakan, Jumat, (22/2/2019) 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto


TRIBUNNEWS.COM,  BANJARBARU -
Eksekusi terdakwa kasus tindak pidana pelangaran  Pemilu  Legislatif  (Pileg) 2019 dari caleg Partai Golkar yang ada di Kota Banjarbaru akhirnya dilaksanakan, Jumat, (22/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklis  mengatakan eksekusi terpidana pemilu dari caleg  Partai  Golkar sudah dilakukan pagi tadi, Jumat (22/2/2019).

"Putusan pengadilan tinggi (PT) menguatkan putusan pengadilan negeri (PN) Banjarbaru. Hukuman caleg diperberat," katanya.

Disebutkannya bahwa hukuman caleg yang sebelumnya tiga bulan penjara menjadi enam bulan penjara. Denda yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta.

Keduanya, Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN 2 Guntung Manggis ND terbukti bersalah karena dengan sengaja berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah.

"Keduanya tidak dipenjara karena mereka membayar uang denda. Kita lihat masa percobaan untuk mereka selama satu tahun untuk tidak melakukan tindak pidana. Jika dalam masa itu ternyata ada melakukan tindak pidana apapun, maka otomatis harus menjalani penjara," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa setelah ini pihaknya akan memberitahukan putusan dan eksekusinya ke Bawaslu Kota Banjarbaru.

"Soal dicoret atau tidak, itu kita serahkan penuh ke Bawaslu dan KPU. Kejaksaan hanya membuktikan bahwa para terpidana tersebut terbukti bersalah dengan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan dan diputus baik PN maupun PT. Jadi sudah inkracht sehingga langsung kita eksekusi," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru masih menunggu putusan Inchart atau putusan tetap terkait dengan dugaan pelangaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari caleg Golkar yang ada di Kota Banjarbaru.

Sejauh ini KPU Kota Banjarbaru masih belum menerima salinan putusan terkait dengan masalah yang diterima oleh satu di antara Kader partai berlambang beringin itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas