Pasutri Akui Rumahnya Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oknum Polisi dan Penyimpanan Sabu Barang Bukti
Pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan
Editor: Hendra Gunawan
Seusai sidang Jacky Situmorang yang diwawancarai Tribun Medan mengatakan bahwa keterangan kedua pasutri diatas berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterangkan dalam dakwaan.
Namun begitu ia akan mempertimbangkan keterangan tersebut.
Baca: Terharu Dikunjungi Presiden, Ibunda Denada Ungkap Surat yang Ditulis Iriana Jokowi untuk Shakira
"Di BAP nggak kayak gitu dia ngomong. Baru di sini dia ngomong begitu. Tapi saya jadikan pertimbangan lah," jawabnya.
Jacky mengatakan saat ini berkas Aiptu P Tarigan masih belum ia terima, meski sudah.
"Polrestabes belum menyerahkan dia ke saya. Bukan tanggungjawab saya lah," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin SH menyesalkan ketiadaan kesetaraan hukum dalam mengawal pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.
Merujuk pasal 27 UUD 1945, imbuhnya, semua negara adalah sama di mata hukum.
"Kan sudah jelas, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujarnya dengan nada tinggi.
Menyoal ketimpangan pemerosesan hukum antaran warga sipil dengan polisi, ia mendesak jaksa seharusnya menagih berkas perkara Aiptu P Tarigan.
"Jaksa harusnya mendesak Polisi menyerahkan si polisi (Aiptu P Tarigan) dan pimpinannya pun seharusnya menahan si polisi. Ini kan kasus narkoba," sambungnya.
Baca: Politisi PDIP: Prabowo Tak Punya Riwayat Menang, Kecuali Jadi Ketum Gerindra
Jika hal ini berlanjut, JARI mengaku akan menanyakan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan kasus dugaan narkotika yang melibatkan oknum polisi.
Dimutasi ke Nias
Oknum Polisi P Tarigan yang videonya sempat viral saat mengisap narkotika jenis sabu-sabu sekarang sudah dimutasikan ke Nias.
"Mutasi ini sebagai bentuk agar yang bersangkutan mengetahui dampak dari perbuatannya yang memalukan korps Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (13/2/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.