Terbongkar Lewat Cerita, Gadis Disabilitas Dirudapaksa Ayah Kandung, Kakak dan Adiknya
Kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya secara berkali-kali.
Para terduga pelaku, yakni ayah korban berinisial JM (45), kakak berinisial SA (24) dan adiknya, YF (16).
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak, Tarseno (51).
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.
Deddy menuturkan, korban yang merupakan penyandang disabilitas telah bercerita kepada seorang pendamping perempuan.
Baca: Peradi Jakpus Gelar Rapat Kerja, TM Mangunsong: Jaga Independensi Advokat
Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.
Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung
Kasus kekerasan seksual sedarah atau inses pernah terjadi di Lampung Selatan.
Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.
Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.
Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.