Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik Rudapaksa Saudari Mereka Karena Kecanduan Film P0rno

Kakak beradik SA (23) dan YG (15) kecanduan film porno. Gadis saudara kandung mereka, AG (18), diperkosa sampai berulang-ulang, 5 kali sehari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kakak Beradik Rudapaksa Saudari Mereka Karena Kecanduan Film P0rno
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Kakak beradik SA (23) dan YG (15) kecanduan film porno. Gadis saudara kandung mereka, AG (18), diperkosa sampai berulang-ulang, 5 kali sehari.

Sang ayah, JM (44), bukannya menyetop perbuatan anak-anaknya. Ia malah turut merudapaksa anak kandungnya sampai berulang-ulang.

Dalam setahun saja, SA memperkosa adiknya sampai 120 kali, sedangkan YG memperkosa kakaknya sampai 40 kali. Sang ayah, JM, berulangkali.

Inilah drama inses sekeluarga di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Baca: Prakiraan Cuaca 24 Februari 2019: Ada Peningkatan Titik Panas yang Bisa Sebabkan Kebakaran Hutan

Polres Tanggamus (yang wilayah hukumnya termasuk Pringsewu) akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

BERITA REKOMENDASI

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses. Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18/korban), dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Baca: Kebakaran Hutan di Bengkalis Meluas hingga Melahap 671 Hektare Lahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas