Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Pengakuan Tiga Pencabul yang Korbannya Merupakan Anak dan Saudara Kandung Sendiri

Perbuatan YG memperkosa kakak kandung dan menyetubuhi hewan dikarenakan dia kecanduan film porno

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Pengakuan Tiga Pencabul yang Korbannya Merupakan Anak dan Saudara Kandung Sendiri
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.

Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Berita Rekomendasi

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas