Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pertimbangkan Pemanggilan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Uu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi selama penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Pertimbangkan Pemanggilan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Uu Ruzhanul Ulum 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis hakim kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya mempertimbangkan untuk membuat penetapan pemanggilan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, di persidangan pekan depan.

"Nanti kami akan musyawarah dulu untuk pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum ke persidangan selanjutnya. Setelah musyawarah, nanti majelis hakim membuat penetapan pemanggilan yang bersangkutan," ujar Ketua Majelis Hakim kasus itu di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/2/2019).

Pernyataan hakim itu dikatakan di persidangan saat menunda persidangan.

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung di Malaka Jadi Tersangka dan Ditahan di Mapolres Belu

Sidang hari ini sedianya mengagendakan Uu sebagai saksi namun tidak hadir. Uu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi selama penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Kami dari tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak keberatan menghadirkan yang bersangkutan, tapi kami khawatir berpengaruh masa penahanan terdakwa," ujar Asep, satu dari sekian tim JPU.

Di persidangan itu, tim penasehat hukum terdakwa Abdulkodir kembalu meminta majelis hakim agar membuat penetapan terkait pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum yang juga mantan Bupati Tasikmalaya itu.

Berita Rekomendasi

"Saya berharap bisa dihadirkan," ujar Abdul Kodir. Kemudian dibenarkan juga oleh Bambang Lesmana dan tim pengacara ke delapan terdakwa lainnya.

"Sama seperti yang dikatakan pak Abdulkodir, kami berharap pak Uu Dihadirkan," ujar Bambang Lesmana, penasehat hukum Abdulkodir.

Baca: Putri Bung Karno Ungkap Benang Merah antara Prabowo dan Ayahnya: Saya Dibisiki Tidak Boleh Mengajak

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah ke 1000-an penerima.

Namun, pencairan dana hibah pada 21 yayasan bermasalah karena sembilan terdakwa memotong dana hibah tersebut sebesar 90 persen. Adapun 21 yayasan itu menerima dana hibah mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Menurut kesaksian Mantan Asda I Pemkab Tasikmalay‎a pada sidang pekan lalu, pemotongan dana hibah melibatkan Abdulkodir setelah sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum meminta Abdulkodir untuk mencari dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qioratul Kutub (MQK) dan pembelian hewan qurban.

Kedua kegiatan itu kata Budi, tidak dianggarkan APBD Tasikmalaya. Menurut Budi, Uu mendesak Abdulkodir untuk mendanai dua kegiatan itu.

Sehingga, Abdulkodir mengambil jalan pintas dengan cara memotong dana hibah bagi 23 penerima yayasan. Hasil audit Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, negara dirugikan Rp 3,9 miliar. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas