Penerima Suap Perizinan Meikarta, eks Bupati Bekasi dan 4 Anak Buahnya Jalani Sidang Perdana
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Lima terdakwa penerima suap proyek Meikarta menjalani siang perdana dengan agenda pembacaan dakwa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/201`9).
Terdakwa penerima suap ini yakni eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemka Bekasi, Sahat Banjarnahor.
Baca: Lecehkan Dua Gadis Kakak Beradik, Kakek Dg Raja terancan Hukuman 15 Tahun
Pantauan Tribun, Neneng Hasanag Yasin mengenakan pakaian batik serta kerudung warna oranye.
Jamaludin, Sahat Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili kompak mengenakan pakaian putih hitam. Adapun Dewi Kaniawati mengenakan kerudung biru serta batik biru.
Dalam dakwannya, jaksa KPK menyebut kelima terdakwa menerima suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.
Dengan rincian, pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.
Lalu kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor senilai Rp 952 juta, kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta, kepada Kepala Dinas LH Daryanto Rp 300 juta, kepada Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp 700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Rp 500 juta.
Baca: Bupati Cirebon Non Aktif Jalani Sidang Perdana, Didakwa Jual Beli Jabatan
Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta arana teknis, SKKLH.
Kemudian uang suap untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar hingga suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu.
Adapun pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.