Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh KTP WNA, Disduk Cianjur Tepis Isu Hoaks hingga Cek ke Rumah-rumah Warga

Disdukcapil Kabupaten Cianjur membenarkan bahwa WNA yang ramai menjadi bahan pembicaraan itu memiliki KTP Elektronik.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Heboh KTP WNA, Disduk Cianjur Tepis Isu Hoaks hingga Cek ke Rumah-rumah Warga
Tribunjabar.id/Ferri Amiril Mukminin
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur Ahmad Husein 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kepemilikan KTP Elektronik oleh warga negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur menjadi viral.

Banyak yang bertanya hingga memberikan opini miring terkait informasi kepemilikan KTP Elektronik.

Bahkan ada yang berasumsi informasi kepemilikan KTP Elektronik oleh warga negara asing (WNA) palsu alias hoaks.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur (Disdukcapil Kabupaten Cianjur) membenarkan bahwa WNA yang ramai menjadi bahan pembicaraan itu memiliki KTP Elektronik.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur Ahmad Husein mengatakan, proses penerbitan KTP Elektronik itu sesuai dengan aturan yang ada.

Dibawah ini petikan wawancara dengan Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk, Ahmad Husen.

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. (Twitter)

Jadi apa dasar dari warga negara asing memiliki KTP Elektronik Cianjur?

Berita Rekomendasi

Saya buka dulu dasarnya, ini berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dalam pasal 6 ayat (1) sampai 3 menerangkan seluruh penduduk warga negara yang tinggal di Indonesia harus memiliki identitas KTP elektronik, baik WNI (Warga negara Indonesia) atau WNA.

Apa saja persyaratan bagi WNA yang ingin memiliki KTP Cianjur?

Kalau WNI sudah jelas aturannya. Berbeda dengan WNA, harus memiliki kriteria atau persyaratan, di antaranya harus memiliki Kitap (Kartu ijin tinggal tetap). Itu harus ada dan harus dilampirkan dan kedua harus ada izin dari kepolisian setempat.

Halaman selanjutnya >>>

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas