Napi Lapas Indramayu Dibantu Sipir Selundupkan Narkoba, Transaksinya Mencapai Rp 1,7 Miliar
Napi berinisial ABM (45) bekerja sama dengan sipir berinisial CPT (52) untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat penyelundupan narkoba ke Lapas Klas II B Indramayu.
Otak sindikat itu merupakan narapidana lapas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu.
Napi berinisial ABM (45) itu bekerja sama dengan sipir berinisial CPT (52) untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, ABM merupakan napi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca: Mahfud MD Hanya Tertawa Dituding Memojokkan SBY
Menurut dia, ABM tengah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Sebelumnya tersangka tertangkap petugas Polres Indramayu pada 5 Agustus 2017," kata M Yoris MY Marzuki melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2019).
Ia mengatakan, saat itu ABM diringkus di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
ABM diciduk karena kedapatan memiliki tiga paket sabu-sabu sehingga langsung diringkus.
Rupanya hal itu tidak membuatnya jera, bahkan ABM nekat menyelundupkan sabu-sabu ke lapas dibantu CPT.
"Kali ini, kami juga mengamankan istri ABM, dan menemukan buku rekening yang catatan transaksinya mencapai Rp 1,7 miliar selama setahun terakhir," ujar M Yoris MY Marzuki.
Selain itu, petugas juga meringkus AND yang memberi sabu-sabu itu kepada CPT kemudian diserahkan ke ABM.
Kini, petugas tengah mendalami kasus tersebut termasuk menelusuri dari mana sabu itu didapatkan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Napi di Lapas Indramayu Ketahuan Selundupkan Narkoba Dibantu Sipir, Transaksinya Capai Rp 1,7 Miliar