Babak Baru, Berkas Para Mucikari akan Dilimpahkan, Rian Pemesan Vanessa Angel Belum Juga Diungkap
penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus prostitusi online ke Kejati Jatim.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terbaru, Polda Jatim mengungkap proses kasus Rian yang menyewa Vanessa Angel senilai Rp 80 juta dan tertangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Meski Vanessa Angel telah berstatus tersangka dan kini mendekam di penjara Polda Jatim, tapi sosok Rian si penyewa artis FTV itu belum diungkap oleh Polda Jatim.
Untuk kabar terbaru proses kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel dan sejumlah artis serta selebgram berada di babak baru.
Yakni, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus prostitusi online ke Kejati Jatim.
Namun, pihak penyidik menyampaikan, berkas perkara Vanessa Angel sampai saat ini belum rampung lantaran masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Kendati demikian, penyidik optimistis akan menyelesaikan berkas perkara tersebut agar Vanessa Angel bisa secepatnya diproses ke pengadilan.
Hal itu berbeda dengan berkas perkara dua mucikari yang menangani Vanessa Angel. Pihak penyidik sudah melimpahkan berkas dua mucikari tersebut ke pihak Kejati Jatim.
"Belum dilimpahkan berkas VA ( Vanessa Angel) karena masih ada penambahan pemeriksaan. Namun secepatnya akan kami limpahkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Adapun dua berkas yang sudah dilimpahkan yaitu perkara dari tersangka mucikari Endang Suhartini alias mucikari Siska dan tersangka mucikari Tentri Novanta.
Pelimpahan berkas tersangka mucikari ke pihak Kejati Jatim sudah lebih dari satu pekan kemarin.
"Ada dua berkas lagi dari tersangka mucikari yang akan menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Yusep menambahkan pihaknya sudah menerima pengembaliaan dua berkas tersangka mucikari dari Kejaksaan.
Ada beberapa poin yang harus ditambahkan untuk memenuhi berkas ini hingga ke tahap P21 tahap II.
"Ada penambahan pemeriksaan tetapi akan kami penuhi berkas tersangka jaringan prostitusi online ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.