Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

Dua pengedar sabu yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan satuan intelkam polres Pangkalpinang, Senin (4/3/2019) malam.

Editor: Miftah
zoom-in Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, Sabu Disembunyikan dalam Tisu
Ist/sat intelkam Polres Pangkalpinang
Dua pengedar sabu yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan satuan intelkam polres Pangkalpinang, Senin (4/3/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim gabungan Polres Pangkalpinang kembali meringkus seorang pengedar sabu bernama Fitri alias Bulay (39).

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Harbudi yang terlebih dahulu ditangkap satuan intelkam, Senin (4/3/2019) malam.

Tersangka Harbudi ditangkap saat menunggu pelanggannya di Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, dan ditemukan satu paket sabu yang akan diedarkannya.

Usai terjaringnya pengedar barang haram ini, kasat intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Navy Pradhana melakukan koordinasi bersama satuan narkoba untuk melakukan pengembangan kasus terkait operasi antik menumbing.

Pengembangan kasus pun membuahkan hasil. Fitri alias Bulay tertangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tamansari, berselang dua jam dari penangkapan tersangka Harbudi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Bulay, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam saku celananya. Polisi juga menemukan sabu yang disembunyikan dalam tissue.

"dua pelaku diamankan di TKP yang berbeda. Penangkapan ini atas pengembangan kasus bersama satuan narkoba." kata Kasat intelkam, Iptu Navy Pradhana, Selasa (5/3/2019).

Berita Rekomendasi

Dari tangan Fitri alias Bulay polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah pipa kaca, dua helai tissue, dua buah kompor, sedotan plastik dan satu unit handphone.

Kedua pelaku yakni Harbudi dan Fitri alias Bulay digiring ke mapolres Pangkalpinang dan diserahkan ke satuan restik untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas