Eks Petinggi Lippo Billy Sindoro Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan Terkait Suap Meikarta
Ke empat terdakwa bersama Edi Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto dan Satriyadi terlibat dalam memberi suap senilai total Rp 16 miliar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Billy Sindoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar anggota Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019).
Vonis hakim untuk Billy Sindoro yang juga eka petinggi Lippo Group itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Fitradjaja Purnama, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Fitradjaja Purnama bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tardi.
Baca: Tertangkap CCTV Ibu dan Anak Pakai Seragam SD Curi Kotak Amal, Ada Kisah Sedih di Baliknya
Vonis untuk Fitradjaja lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Kemudian untuk terdakwa Taryudi, Majelis Hakim turut menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Vonis untuk Taryudi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Henry Jasmen yang dituntut 4 tahun, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibauyar, maka diganti pidana penjara 1 bulan," ujar Tardi.
Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK, I Wayan Riyana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa KPK, ke empat terdakwa bersama Edi Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto dan Satriyadi terlibat dalam memberi suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu.
Uang suap itu diberikan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.
Lalu kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor senilai Rp 952 juta, kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta, kepada Kepala Dinas LH Daryanto Rp 300 juta, kepada Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp 700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Rp 500 juta.
Baca: Pria tewas diterkam singa peliharaannya di rumah
Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta arana teknis, SKKLH.
Kemudian uang suap untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar hingga suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu.
Adapun pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti.