Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadis PUPR Pemkab Cirebon Mengaku Setor Rp 25 Juta ke Bupati Selama 2014-2017

Aviv juga bersaksi soal setoran dari para pejabat eselon IV hingga II di lingkungan Pemkab Cirebon, setiap kali mendapat kenaikan pangkat dan jabatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kadis PUPR Pemkab Cirebon Mengaku Setor Rp 25 Juta ke Bupati Selama 2014-2017
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Aviv Suherdian mengaku selama 2014 hingga‎ 2017 menyetorkan uang Rp 25 juta ke Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya yang juga terdakwa kasus penerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto.

"Permintaan bupati setiap bulan setor Rp 25 juta. Perintahnya saya lupa‎, tapi intinya kewajiban serahkan uang tiap bulan untuk operasional," ujar Aviv saat bersaksi untuk Sunjaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).

Aviv juga bersaksi soal setoran dari para pejabat eselon IV hingga II di lingkungan Pemkab Cirebon, setiap kali mereka mendapat kenaikan pangkat dan jabatan.

"Untuk eselon IV itu Rp 25 juta, eselon III Rp 50 juta dan eselon II itu di atas Rp 100 juta. Sebenarnya itu tidak disebutkan pak bupati, tapi informasi yang beredar memang seperti itu. Jadi tidak sebut nominal, hanya semua (di Pemkab Cirebon) ‎sudah pada tahu," ujarnya.

Sunjaya sendiri saat diminta Fuad Muhammadi selaku Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian Aviv, tidak menanggapi dan membenarkannya.

"Saya mohon maaf, soal uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN, itu kesalahan saya dan Insha Allah saya tidak akan mengulangi, itu perbuatan saya disengaja maupun tidak. Itu kesalahan dan kekhilafan karena saat itu butuh desakan dari koordinasi kegiatan muspida," ujar Sunjaya

Berita Rekomendasi

Adapun fakta-fakta itu sebelumnya sudah diungkap oleh para saksi di persidangan dengan terdakwa Gatot Rachmanto yang sudah divonis‎ 1 tahun 2 bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas