Kadis PUPR Pemkab Cirebon Mengaku Setor Rp 25 Juta ke Bupati Selama 2014-2017
Aviv juga bersaksi soal setoran dari para pejabat eselon IV hingga II di lingkungan Pemkab Cirebon, setiap kali mendapat kenaikan pangkat dan jabatan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon, Aviv Suherdian mengaku selama 2014 hingga 2017 menyetorkan uang Rp 25 juta ke Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya yang juga terdakwa kasus penerima suap Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto.
"Permintaan bupati setiap bulan setor Rp 25 juta. Perintahnya saya lupa, tapi intinya kewajiban serahkan uang tiap bulan untuk operasional," ujar Aviv saat bersaksi untuk Sunjaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Aviv juga bersaksi soal setoran dari para pejabat eselon IV hingga II di lingkungan Pemkab Cirebon, setiap kali mereka mendapat kenaikan pangkat dan jabatan.
"Untuk eselon IV itu Rp 25 juta, eselon III Rp 50 juta dan eselon II itu di atas Rp 100 juta. Sebenarnya itu tidak disebutkan pak bupati, tapi informasi yang beredar memang seperti itu. Jadi tidak sebut nominal, hanya semua (di Pemkab Cirebon) sudah pada tahu," ujarnya.
Sunjaya sendiri saat diminta Fuad Muhammadi selaku Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian Aviv, tidak menanggapi dan membenarkannya.
"Saya mohon maaf, soal uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN, itu kesalahan saya dan Insha Allah saya tidak akan mengulangi, itu perbuatan saya disengaja maupun tidak. Itu kesalahan dan kekhilafan karena saat itu butuh desakan dari koordinasi kegiatan muspida," ujar Sunjaya
Adapun fakta-fakta itu sebelumnya sudah diungkap oleh para saksi di persidangan dengan terdakwa Gatot Rachmanto yang sudah divonis 1 tahun 2 bulan.