Pemilik 40 Peluru Aktif Kaliber 5,556 x 45 mm yang Disita Polisi Berhasil Ditangkap
Kepemilikan peluru aktif itu terungkap tak sampai 2x24 jam, setelah polisi mendalami keterlibatan Z dalam rencana perampokan terhadap Bripka F
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap Z (27), pria asal sebuah desa di kabupaten itu yang diduga sebagai pemilik 40 amunisi (peluru) aktif kaliber 5,556 x 45 mm yang disita polisi pada Senin (4/3) malam.
Kepemilikan peluru aktif itu terungkap tak sampai 2x24 jam, setelah polisi mendalami keterlibatan Z dalam rencana perampokan terhadap Bripka F, saat personel Polres Aceh Barat itu melintas sendirian di kegelapan malam Jalan Generasi, Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat.
Untuk menghindari perampokan ia kemudian terlibat duel dengan pria yang menguntitnya.
Pria itu kemudian lari, tapi belakangan terungkap berinisial Z, warga Aceh Barat.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut dibeberkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/3) siang.
Kapolres yang didampingi sejumlah perwira memperlihatkan sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni bendera Bulan Bintang dan borgol.
Kapolres Aceh Barat, pelaku ditangkap pada Rabu subuh setelah personelnya mendalami dan menyelidiki sejak kasus itu terjadi Senin malam.
Baca: Bertemu Ulama di Kuningan, Kiai Maruf Bahas Kemandirian Pangan
“Tersangka pelaku berhasil kita amankan. Dari pemeriksaan awal dia mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan itu miliknya,” kata AKBP Raden Bobby.
Ditambahkan, polisi masih mendalami dari mana tersangka Z memperoleh amunisi yang lumayan banyak itu serta sejumlah alat lainnya. Termasuk untuk memastikan apakah ada amunisi lain atau bahkan senjata api yang disembunyikan Z.
“Perkembangan pemeriksaan ke depan pun akan kami kabarkan kepada wartawan. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini akan kita lihat dari hasil penyidikan lanjutan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini serta mendalami motif tersangka memiliki peluru aktif sebanyak itu, sedangkan ia warga sipil biasa, bukan aparat keamanan.
Kapolres juga berkisah sekilas tentang anggotanya, Bripka F yang saat melewati Jalan Generasi tiba-tiba dibuntuti seseorang dan diduga hendak merampoknya sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan anggotanya.
“Diduga karena tidak mampu melawan anggota kita sehingga pelaku memilih kabur dan meninggalkan barang-barang itu termasuk sepeda motornya,” ujar Raden Bobby.
Hingga Kamis kemarin, tersangka berinisial Z masih diamankan di mapolres setempat.
“Kasus ini masih terus kita dalami. Kami masih fokus dulu pada kepemilikan amunisi yang disita itu. Amunisi itu juga akan diuji balistik,” katanya.
Bobby menyebutkan tersangka pelaku Z dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun karena memiliki amunisi.
“Kasus itu masih kita kembangkan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Barat, Senin (4/3) sekira pukul 22.30 WIB terlibat duel dengan seorang pria yang diduga hendak merampoknya saat melintas di Jalan Generasi, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Terdesak pada aksi duel satu lawan satu itu, si tersangka langsung kabur meninggalkan sepeda motor yang semula dia kendarai, BL 5337 EAH dan sebuah tas.
Setelah isi tas itu diperiksa, termasuk jok sepeda motornya, ditemukan sejumlah barang.
Di antaranya, sebuah hp, selembar KTP, dan satu kartu ATM Bank Mandiri yang di bagian depannya tertera nama satu orang penting di Aceh Barat.
Kasus itu terjadi ketika seorang anggota polisi mengendarai sepmor melewati Jalan Generasi, Desa Seuneubok, Meulaboh, dengan berpakaian biasa.
Tiba-tiba pengendara sebuah sepmor menghampirinya dengan gelagat hendak merampok.
Ruas jalan tersebut sangat sepi dan gelap di sejumlah titik.
Ketika tersangka terlihat semakin nekat, maka polisi itu pun langsung bertindak sehingga terjadi duel satu lawan satu.
Tersangka pelaku akhirnya terdesak dan kabur ke hutan di kawasan itu.
Sang polisi berusaha memburu sambil melaporkan kasus itu ke markasnya.
Beberapa saat kemudian sejumlah personel Polres Aceh Barat dikerahkan ke lokasi untuk memburu tersangka.
Namun, upaya untuk membekuknya belum berhasil.
Meski demikian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditinggalkan tersangka di lokasi kejadian.
Karena terus diburu, kurang dari 2x24 jam pria yang lari ke hutan itu berhasil ditangkap dan inisialnya adalah Z. (tim)