Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Malaysia Tertangkap Selundupkan Narkoba ke Surabaya, Dapat Upah Hingga Rp 21 Juta

WNA Asal Malaysia tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram via Bandara Internasional Juanda.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Malaysia Tertangkap Selundupkan Narkoba ke Surabaya, Dapat Upah Hingga Rp 21 Juta
nur ichsan/warta kota
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M. Fakaruddin (32) , Warga Negara Asing (WNA) Malaysia tertangkap tangan menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram via Bandara Internasional Juanda.

Tersangka asal Lot 982 Kampung Lubok Stol 17200 Rantau Panjang Kelantan Malaysia itu menyembunyikan narkoba di dalam wadah speaker yang dibungkus kardus.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Jawa Timur.

Tersangka disuruh sesorang bernama Kacung di Malaysia untuk mengantarkan paket narkoba tersebut.

"Peran tersangka adalah sebagai kurir mengantarkan narkoba hingga sampai di Bandara Juanda. Tersangka tidak tahu di dalam kardus itu berisi narkoba," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2019).

Ginting menjelaskan apabila berhasil tersangka dijanjikan akan diberi uang 6000 Ringgit atau setara nilai tukar Rupiah ke Ringgit Malaysia Rp 3.500 berarti dijumlahkan senilai Rp 21 Juta.

Uang itu baru bisa diterima tersangka apabila sudah berada di Malaysia.

"Tersangka hanya dijanjikan diberi uang belum menerimanya di dalam dompetnya hanya ada uang satu Ringgit," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Ginting, pihaknya menduga penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terkait jaringan peredaran narkoba di Jawa Timur.

Saat ini pihaknya masih melakukam pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini.

"Dari catatan Imgirasi tersangka baru satu kali datang ke Indonesia," ujarnya.

Terkait perbuatannya itu tersangka melanggar tindak pidana mengimpor atau memasukkan narkotika dari luar negeri ke wilayah pabeanan Indonesia pasal 113 ayat (2) dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selundupkan Narkoba Ke Indonesia, Warga Malaysia Ini Dapat Upah Hingga Rp 21 Juta

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas