Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antusiasme Warnai LPSK Mendengar di Kota Kupang

Sebagai tindak lanjut dari acara “LPSK Mendengar” juga disepakati dibentuknya forum perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Antusiasme Warnai LPSK Mendengar di Kota Kupang
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo usai konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2018) 

Hal itu dikarenakan belum adanya standar pengelolaan Rumah Aman.

Yang ada dan dimiliki sejumlah instansi dan lembaga saat ini baru berupa shelter. “Apalagi, sempat disampaikan ada korban yang ditempatkan di rumah aman berupa ruang tahanan. Kondisi ini harus dicarikan solusi,” ungkap Livia.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, penempatan di Rumah Aman diperuntukkan bagi saksi dan korban yang ancaman terhadap mereka tinggi.

Memang Rumah Aman yang dikelola LPSK sesuai kewenangannya berdasarkan undang-undang, berbeda dengan shelter yang dimiliki institusi dan lembaga lainnya.

“Selama tinggal di Rumah Aman, memang terlindung akan sedikit terisolasi komunitasnya. Tetapi, hal itu tidak untuk waktu lama, melainkan diberikan termin per enam bulan. Selama di Rumah Aman, kami (LPSK) bertanggung jawab akan keselamatan fisik dan keamanan mereka,” imbuh Antonius.

Di akhir acara, secara khusus Ketua dan dua Wakil LPSK juga bertemu dengan pimpinan fakultas hukum dari universitas di NTT, antara lain Universitas Nusa Cendana, Universitas Flores, Universitas Timor dan Universitas Katolik Widya Mandira.

Pertemuan bertujuan sebagai penjajakan kerja sama antara LPSK dan perguruan tinggi di NTT sebagai jejaring dalam mengampanyekan perlindungan saksi dan korban di kalangan perguruan tinggi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas