Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dana Hibah, Wagub Jabar Dijadwalkan Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya

Abdulkodir menjelaskan, ia diperintah Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum untuk dicarikan dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Dana Hibah, Wagub Jabar Dijadwalkan Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Uu Ruzhanul Ulum 

Laporan Wartawan Triun Jabar Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-‎Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum rencananya akan menjalani persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya dengan sembilan terdakwa, salah satunya Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/3/2019).

Ia dipanggil oleh majelis hakim yang mengadili‎ dan memeriksa kasus itu lewat penetapan yang dibacakan pada pekan lalu. Uu dipanggil sebagai saksi yang meringankan untuk para terdakwa.

Kasus dana hibah yang merugikan negara Rp 3,9 miliar itu terjadi saat Uu menjabat Bupati Tasikmalaya.

Pantauan Tribun di PN Bandung, belum ada tanda-tanda ‎Uu akan datang. Namun, tim penasehat hukum sembilan terdakwa berikut jaksa penuntut umum sudah hadir.

Baca: DPR RI saat ini Buka Sekedar Terbuka, Namun Sudah Buka-Bukaan

Andi Adika Wira, Kordinator Jaksa Penuntut Umum kasus itu, belum bisa memastikan Uu akan datang.

"Kita tunggu saja dulu," ujar Andi. Andi sendiri sudah mengirimkan surat undangan pemanggilan Uu untuk hadir di persidangan hari ini pada pekan lalu. Surat diterima oleh sekretaris Wakil Gubernur Jabar.

BERITA TERKAIT

Penasehat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana selaku pihak yang meminta majelis hakim untuk memanggil Uu‎ mengatakan pihaknya juga belum mengetahui kabar Uu akan datang.

"Belum tahu. Padahal kan kami meminta beliau datang sebagai saksi yang meringankan terdakwa," ujar Bambang.

Penetapan hakim terkait pemanggilan Uu itu setelah pada sidang pekan lalu, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, satu dari sembilan terdakwa meminta majelis hakim meminta agar Uu Ruzhanul Ulum dihadirkan sebagai saksi.

Baca: Perahu Terbawa Arus dan Dinyatakan Hilang, Dua Nelayan di Lampung Ini Ditemukan Sudah Lemas

Abdulkodir menjelaskan, ia diperintah Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum untuk dicarikan dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi kurban dan kegiatan pekan olahraga.

Kata Abdulkodir, perintah itu saat ia bertemu Uu di Pendopo (baru) Pemkab Tasikmalaya. Menanggapi permintaan Uu, Abdulkodir mengaku sudah menerangkan APBD Tasikmalaya 2017 tidak menganggarkan dana untuk tiga kegiatan tersebut.

"Intruksi Uu saat masa kampanye (Pilgub Jabar). Saya sudah jelaskan tidak ada anggarannya. Permintaan pak Uu itu saya rapatkan bersama para kepala dinas dan badan untuk membahas ini. Ternyata tidak ‎bisa dianggarkan dari APBD, apalagi saat itu dekat dengan momen Pilgub Jabar," ujar Abdulkodir saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (4/3).

Ia mengatakan, dana untuk MQK yakni Rp 900 juta dan pembelian sapi kurban sebesar Rp 700 juta. Dana untuk kegiatan pekan olahraga batal digunakan karena acara tersebut tidak jadi digelar. Ia mengaku tidak menerima dana tersebut secara langsung. Uang itu diterima oleh ajudanya, yang diserahkan oleh terdakwa Eka.

Baca: 14 Korban KRL Anjlok Sudah Dipulangkan, Sisa Dua Orang Penumpang

"Saya diberi tahu ajudan bahwa uang ada di mobil. Langsung saya perintahkan ajudan untuk menyerahkan uang ke panitia, jadi secara tidak langsung saya tidak menerima uang itu," katanya.

Meski sudah menjelaskan ke Uu tidak ada anggaran untuk tiga kegiatan itu, ‎ia tidak bisa menolak permintaan Uu. Usai mendapat intruksi itu, ia mengintruksikan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana dari penerima hibah.

"Sebagai prajurit saya tidak bisa menolak. Apalagi perintah pak Uu saat itu harus dilaksanakan. Padahal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya ke pak Uu. Setelah itu saya perintahkan terdakwa Eka dan Alam untuk mencarikan dana ke penerima hibah," ujar Abdulkodir. Abdulkodir tidak mengintruksikan agar Eka dan Alam memotong dana tersebut.‎ (men)(

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas